OJK mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp3,35 miliar kepada PT Emco Asset Management lantaran memiliki sangkut paut dengan Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Pimpinan Rekan KAP Anderson dan Rekan, Anderson mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima surat peringatan dari OJK sebelum mendapatkan sanksi.
OJK menilai dengan mengalihkan perhatian dari segmen bisnis retail, bank asing dapat lebih efektif menyesuaikan layanan mereka dengan dinamika pasar Indonesia.