Pemprov dan DPRD DKI menyepakati raperda Pencabutan Peraturan Daerah No. 11/1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pengembangan pulau melalui perluasan daratan di Kepulauan Seribu melalui Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR