Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% dari 11% menjadi 12% tertuang dalam Pasal 7 UU No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menkeu Sri Mulyani resmi merilis regulasi terkait penyaluran insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada sektor perumahan 2024.