Pemerintah baru saja mengeluarkan rencana pemberian PPN DTP guna mengungkit sektor properti, hanya saja untuk mengikis backlog dibutuhkan kebijakan lain.
Masyarakat yang akan membeli rumah dengan rentang harga kurang dari Rp2 miliar, bisa mendapatkan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) alias bebas PPN..
Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menilai keputusan pemerintah bebaskan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar bisa membuat properti makin bergeliat.
Jumlah setoran pajak digital itu berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp4,43 triliun pada 2023.