Tiket Anies Baswedan menuju Pilkada 2024 kini berada di Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri usai kembali terbukanya peluang pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Dilahirkannya Putusan MK soal batas usia pendaftaran calon kepala daerah pada 20 Agustus belum membuat harapan Kaesang Pangarep untuk mendaftarkan diri sirna.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa revisi PKPU soal persyaratan Pilkada akan dituntaskan sebelum pembukaan pendaftaran, Selasa (27/8/2024).
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut Kaesang masih memiliki mendaftarkan Pilkada 2024 jika KPU tidak segera menerbitkan PKPU baru sebelum 27 Agustus 2024.
DPR dan KPU akan menggelar rapat pada Senin (26/8/2024), guna membahas Peraturan KPU (PKPU) persyaratan Pilkada sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU menjamin bakal menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat ambang batas pencalonan sebagai dasar hukum pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.