Konsumen kini lebih memilih untuk melihat langsung contoh rumah dan lingkungannya sebelum membeli properti, perlu menjadi perhatian para pengembang perumahan.
Penerbitan POJK baru merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).