Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan, karena dinilai terbukti…
Dalam dakwaan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, sejumlah pejabat GIAA saat…
Emirsyah menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Teknik GIAA Hadinoto Soedigno dan Capt. Agus Wahjudo karena telah melakukan intervensi dalam pengadaan tersebut.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soetikno menyuap Satar sebesar Rp5.859.794.797, US$884.200, EUR1.020.975 dan SGD1.189.208. Secara keseluruhan, uang…
Tuntasnya penyidikan kasus Garuda yang melibatkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo bertetapan dengan habisnya masa penahanan kedua tersangka pada hari ini.
Perpanjangan masa penahanan Emirsyah untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda…
Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar…
KPK pada Selasa (17/9/2019) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda…
Bisnis, JAKARTA — Kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat terbang yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. Emirsyah Satar, memasuki lembaran baru.
KPK menemukan fakta-fakta baru yang membuat skala penanganan perkara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., menjadi jauh lebih besar dari konstruksi awal.