Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat memvonis bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar selama lima tahun pidana.
Terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Emirsyah Satar turut menjadi saksi kasus pungli rutan KPK
Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, sedang diterpa badai kasus hukum. Kasus terakhir adalah dugaan korupsi sewa pesawat yang kini diselidiki Kejagung.
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyuapan dan korupsi atas kontrak atau pesanan dari Garuda Indonesia.
Emirsyah kaget saat Soetikno mentransfer uang ke rekening Woodlake International miliknya dan almarhum mertuanya yang dahulu dibuka untuk berinvestasi di Singapura.