Berdasarkan data Bank Indonesia, himpunan dana pihak ketiga perbankan per April 2020 tumbuh 8,0 persen secara tahunan menjadi Rp5.883,4 triliun, yang ditopang oleh dana murah.
Berdasarkan analis uang beredar Bank Indonesia, penghimpunan DPK pada April 2020 tercatat sebesar Rp5.883,4 triliun atau tumbuh 8 persen secara tahunan.
Bank BCA membukukan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 16,08 persen dibandingkan periode sama tahun lalu (year on year/yoy) menjadi Rp741 triliun.
Peningkatan dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada awal tahun ini lebih disebabkan oleh kecenderungan masyarakat dan pelaku usaha yang lebih memilih menabung.