Semakin kuatnya permodalan hingga adaptasi teknologi digital akan mengubah lanskap industri asuransi ke depannya, baik dari sisi jumlah perusahaan maupun agen.
Pengumuman pencabutan izin usaha tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Dua perusahaan pialang asuransi mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dari OJK yakni PT Jakarta Inti Bersama dan PT Jasa Advisindo Sejahtera.