10 daerah tersebut yakni Banyuwangi, Lumajang, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, Tuban, Bangkalan, dan Sampang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut dasar aturan pendaftaran calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi