Pelaku usaha yang diputus bersalah oleh KPPU dalam perkara kemitraan wajib melaksanakan putusan KPPU dalam 30 hari kerja sejak menerima petikan/salinan putusan.
Sanksi maksimal bagi Sinar Ternak Sejahtera mencapai Rp10 miliar serta pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V terus melakukan penyelidikan terhadap meningkatnya tarif kontainer di pelabuhan Kota Samarinda.
KPPU resmi meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan yang kemudian dilanjutkan ke tahapan Sidang Majelis…