Pemerintah menargetkan kebijakan mandatori biodiesel, campuran minyak solar dengan bahan bakar nabati (BBN) berbasis sawit sebesar 50% alias B50 mulai 2026.
Pemerintah memastikan program B50 tidak akan mengganggu ketersediaan minyak goreng. Sementara itu harga minyak goreng akan tergantung pada permitaan pasar
Kementerian Pertanian memastikan akan memperhitungkan pasokan minyak kelapa sawit atau CPO untuk pangan seiring akan diimplementasikannya biodiesel atau B40