Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya usai memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gubenur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya hanya sehari setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya.
Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
KPK meyakini Majelis Hakim bakal bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Bima Arya akan meminta penjelasan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang muncul lagi usai dikabarkan kabur oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyebut belum akan menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masuk ke DPO, kendati diduga melarikan diri dalam status tersangka.
KPK tidak mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.