OJK menetapkan traif premi asuransi untuk kendaraan di wilayah 1 dengan harga Rp125 juta-Rp200 jutaadalah 4,20% sebagai batas atas dan 3,82% batas bawah.
Kompleksitas komponen, risiko kendaraan, hingga tenaga terampil untuk reparasi menjadi berbagai faktor yang bisa memengaruhi harga asuransi kendaraan listrik.