Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Permohonan banding atas perkara RJ Lino diajukan karena KPK menganggap Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum banding terhadap vonis bekas Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias R.J Lino karena tidak…
Perjalanan kasus RJ Lino menarik untuk disimak. Bekas bos Pelindo II lolos dari kasus hukum di Kejagung dan Bareskrim Polri. Namun kali ini, dirinya tak mampu berkutik setelah…
Hakimmemutuskan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II R.J. Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti korupsi.
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane…