Alokasi anggaran pendidikan 20% dalam APBN 2025 akan mengacu pada besaran belanja negara, bukan pendapatan negara seperti yang sempat dibahas Sri Mulyani.
Fraksi PKB DPR menolak rencana usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar dilakukan formulasi ulang anggaran pendidikan 20% dari APBN (mandatory spending).
Sri Mulyani meminta reformulasi ketentuan mandatory spending dalam anggaran pendidikan 20% dari APBN, agar tidak dihitung persentase terhadap belanja negara.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menilai akan ada sejumlah tantangan ke depan dengan dihapuskannya mandatory spending dari Undang-Undang Kesehatan.