Pajak digital per 30 April 2024 telah mencapai nilai Rp24,12 triliun, yang didapat dari perusahaan digital seperti Google, serta kripto dan pinjol P2P lending.
Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp22,18 triliun dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.
Moratorium bea digital berlaku sejak 1998 membuat transaksi online lintas negara bebas tarif. Kini, moratorium itu ditentang, demi keadilan negara berkembang.