Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap bekas Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono, menjadi 10 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus memvonis mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono 3 tahun penjara di kasus tol MBZ.