Revisi Undang-undang (UU) No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dikhawatirkan akan melanggar ketentuan konstitusi demi kepentingan kelompok tertentu.
Revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menghapus syarat memiliki keahlian khusus bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).