Supermarket dan hypermarket makin kehilangan daya tarik seiring terbatasnya operasional pusat perbelanjaan dan hilangnya alasan pengunjung untuk berekreasi.
LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) dalam kajiannya menjelaskan PPKM darurat terutama mempengaruhi tenaga kerja di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan
Pemerintah akan memberikan sanksi administratif hingga berujung penutupan usaha bagi pelaku usaha, restoran, mal dan transportasi umum yang melalaikan PPKM Darurat.
Kebijakan pemerintah yang kembali memperketat operasional pusat perbelanjaan akibat melonjaknya penularan Covid-19, memberikan tekanan tersendiri bagi emiten terkait.
Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan Metropolitan Land Olivia Surodjo mengatakan pembatasan waktu dan pembatasa kapasitas restoran dan pengunjung tentunya sangat berdampak…
Berdasarkan regulasi PPKM Mikro terbaru, pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung juga paling banyak 25 persen