OJK menilai asuransi wajib third party liabilities (TPL) kendaraan bermotor dapat memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan.
Mobil tergores ataupun lecet, bisa saja diklaim kepada asuransi. Berikut cara klaim asuransi mobil lecet dan rusak agar diterima dan diproses secepatnya.