APJII meminta pemerintah memusnahkan RT/RW Net ilegal mengingat urus perizinan reseller sangat mudah, sehingga tidak ada alasan untuk berjualan secara ilegal.
Kehadiran RT/RW net ilegal meresahkan Bumdes yang selama ini menjadi reseller resmi. Pelaku RT/RW Net ilegal melegalkan segala cara untuk menguasai pasar.
Kehadiran RT/RW Net ilegal di daerah rural menjadi ancaman bagi bisnis internet yang dikelola. Pemerintah diharapkan dapat turun guna mengatasi masalah ini.
Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini bertemu Menkominfo Budi Arie Setiadi membahas praktik jual kembali jasa internet secara ilegal alias RT/RW Net ilegal
Kemenkominfo mengaku menerima banyak laporan praktik RT/RW net ilegal di pulau jawa, yang merupakan wilayah dengan pertumbuhan internet tertinggi di Indonesia
Layanan jual kembali jasa internet atau akrab disebut RT/RW Net kini menjadi RT/RW Net ilegal dan merugikan negara. Begini awal mula kemunculan RT/RW Net:
Kemenkominfo menyebut Pulau Jawa sebagai wilayah yang paling banyak ditemukan praktik menjual jasa kembali layanan internet tanpa izin alias RT/RW Net ilegal.
Pelaku jual kembali layanan internet (RT/RW Net) diminta untuk mencantumkan merek ISP induk tempat mereka bekerja sama untuk membedakan pratik legal dan ilegal.
Kemenkominfo meminta warga terlibat aktif dalam menumpas praktik RT/RW Net ilegal, dengan melaporkan praktik tersebut ke Kemenkominfo atau langsung ke polisi.