UU no.6/2023 mengatur sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi terlibat praktik RT/RW Net ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar.
Praktik RT/RW Net menjadi solusi untuk memberikan layanan internet tetap stabil yang merata. Berikut cara kerjanya hingga hukum menjalankan praktik ini.
Kemenkominfo terus memburu para pelaku RT/RW Net ilegal. Ratusan pelaku berhasil diringkus selama 2023-Maret 2024 dengan sanksi teguran dan ancama pidana.
Layanan sangat murah yang ditawarkan penyedia internet ilegal tidak hanya mengganggu pasar internet tetap, juga operator seluler. Pelanggan ogah beli pulsa.
Moratelindo enggan menerapkan FUP untuk menghadapi praktik RT/RW Net ilegal yang terjadi di lapangan. MORA tidak melihat RT/RW Net ilegal sebagai penantang