Kemenkominfo terus mendata sejumlah ISP yang terbukti memfasilitasi pelanggannya untuk melakukan praktik RT/RW Net ilegal. Akan diungkap pada waktu yang tepat.
RT/RW Net ilegal langgeng di era Joko Widodo. Praktik melanggar konstitusi ini terus beroperasi sambil menjatuhkan harga pasar dan kualitas internet Indonesia
Penyaluran insentif secara non-tunai dengan cara ditransfer ke dalam rekening masing-masing tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan transaksi non-tunai.
APJII meminta pemerintah memusnahkan RT/RW Net ilegal mengingat urus perizinan reseller sangat mudah, sehingga tidak ada alasan untuk berjualan secara ilegal.
Kehadiran RT/RW net ilegal meresahkan Bumdes yang selama ini menjadi reseller resmi. Pelaku RT/RW Net ilegal melegalkan segala cara untuk menguasai pasar.
Kehadiran RT/RW Net ilegal di daerah rural menjadi ancaman bagi bisnis internet yang dikelola. Pemerintah diharapkan dapat turun guna mengatasi masalah ini.