Penertiban praktik RT/RW Net ilegal menjadi salah satu fokus Dirjen Ekodigi mengingat dampak yang diberikan praktik terlarang itu cukup besar terhadap industri
Kemenkominfo terus mendata sejumlah ISP yang terbukti memfasilitasi pelanggannya untuk melakukan praktik RT/RW Net ilegal. Akan diungkap pada waktu yang tepat.
RT/RW Net ilegal langgeng di era Joko Widodo. Praktik melanggar konstitusi ini terus beroperasi sambil menjatuhkan harga pasar dan kualitas internet Indonesia
Penyaluran insentif secara non-tunai dengan cara ditransfer ke dalam rekening masing-masing tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan transaksi non-tunai.
APJII meminta pemerintah memusnahkan RT/RW Net ilegal mengingat urus perizinan reseller sangat mudah, sehingga tidak ada alasan untuk berjualan secara ilegal.
Kehadiran RT/RW net ilegal meresahkan Bumdes yang selama ini menjadi reseller resmi. Pelaku RT/RW Net ilegal melegalkan segala cara untuk menguasai pasar.
Kehadiran RT/RW Net ilegal di daerah rural menjadi ancaman bagi bisnis internet yang dikelola. Pemerintah diharapkan dapat turun guna mengatasi masalah ini.