Sidang perdana perkara sengketa hasil pilpres digelar MK atas permohonan yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) menambah jumlah saksi yang diperkenankan hadir dalam sidang sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ganjar dan Anies menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Pada saat yang sama sejumlah parpol pengusungnya justru mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran