Yusril Ihza Mahendra menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh kubu 01 dan 03 tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memiliki kekuatan.
Faisal Basri menyinggung praktik politik ‘gentong babi’ hingga mobilisasi pejabat untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Ahli hukum kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ridwan, menyebut bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilpres 2024 besok, 1 April 2024.