MK menyimpulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar hukum saat menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
MK belum menemukan cukup bukti terkait dugaan pengerahan ASN mendukung Prabowo-Gibran. Hal itu disampaikan di sidang putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan akan menyerahkan secara penuh segala hasil sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 kepada Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Capres dan Cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menyelamatkan demokrasi Indonesia.