Agenda pada persidangan kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
Menurut Surat Edaran MA No.10 Tahun 2020, kerugian ini dapat menjadi kerugian negara apabila anak perusahaan BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara.
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada lima terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (15/3/2024).
Dua ahli memberikan pendapatnya dalam sidang, yakni Mohamad Sidik Priadana sebagai ahli ekonomi strategi dan Nindyo Pramono ahli hukum bisnis dan korporasi.