Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menilai industri minuman perlu diberikan insentif seiring rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan pada 2025
Kementerian Perindustrian akan menyiapkan insentif untuk produsen minuman berpemanis dalam kemasan sebagai dukungan setelah nantinya dikenakan tarif cukai.
Sejumlah kebijakan yang akan berdampak kepada beban hidup masyarakat antara lain rencana kenaikan PPN, cukai rokok dan minuman manis, hingga tarif KRL.
Setelah bertahun-tahun ditunda, cukai minuman manis akan mulai ditarik pada 2025 dengan usulan tarif minimal 2,5% dari DPR. Nantinya, tarif akan naik bertahap.
Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia menilai sejumlah pasal di Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 (PP Kesehatan) tak kondusif bagi industri
Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) tengah melobi pemerintah untuk membatalkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Ada dua kelompok minuman berpemanis dalam kemasan yang akan dikenakan cukai, yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.
Apindo menyebut pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan memberikan efek ganda atau multiplier effect pada ruang gerak pelaku usaha.