Para pengusaha cenderung pesimistis dengan sikap instansi yang dipimpim Sri Mulyani untuk mengakomodir protes terkait penerapan tarif pajak hiburan 40%.
Implementasi tarif pajak jasa hiburan sebesar 40% hingga 75% banyak disorot para pengusaha. Pemerintah berjanji akan segera meluncurkan insentif fiskal.
Persoalan kenaikan pajak hiburan yang mencakup beberapa usaha seperti diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya ini juga sempat terjadi di Palembang.
Pajak yang nantinya dibayarkan, kemungkinan akan lebih dari 75%. Pasalnya para pengusaha cenderung membayar pajak tambahan seperti pajak service sebesar 10%.
Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.