Anggota DPR Tia Rahmania menginterupsi Wakil KPK Nurul Ghufron saat sesi pembekalan yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9/2024).
Dewas KPK menyoroti manuver hukum yang dilakukan Ghufron sebagai terperiksa kasus pelanggaran etik, hingga membuat sidang tertunda sekitar tiga bulan lebih.
Dewas KPK meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Pansel KPK periode 2024-2029 supaya mencoret siapapun yang memiliki rekam jejak pelanggaran etik.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
DPR menyoroti kasus dugaan penghinaan dan penyalahgunaan wewenang oleh Dewas KPK, yang dilaporkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.