PHRI Bali yang menjadi induk Bali Spa and Wellness Association (BSWA) merasa jika nantinya pajak 40% diberlakukan maka pengusaha spa tidak akan untung.
Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan menjadi kabar baik bagi pelaku industri pariwisata.
Persoalan kenaikan pajak hiburan yang mencakup beberapa usaha seperti diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya ini juga sempat terjadi di Palembang.
Pajak yang nantinya dibayarkan, kemungkinan akan lebih dari 75%. Pasalnya para pengusaha cenderung membayar pajak tambahan seperti pajak service sebesar 10%.
Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
Pengusaha hiburan dan SPA di Bali masih enggan menerapkan pajak 40% walaupun Kabupaten Badung sudah mengeluarkan surat soal tarif baru pajak hiburan dan SPA.
Menteri Airlangga Hartarto mengatakan tindak lanjut ke pemerintah daerah dilakukan karena besaran tarif pajak ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pemprov Bali menilai usaha spa masuk Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu (PBJT) tidak tepat karena usaha wellness SPA bukan bagian usaha hiburan yang mewah.