Aplikasi Pasti memberikan manfaat bagi pemohon dan Bakti. Proses pembangunan infrastruktur lebih mudah dilacak, sementara Bakti mendapat data yang akurat.
Kejagung menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis mantan Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara.