OJK mencatat masih ada dua penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan penurunan modal per 19 Januari 2024.
Pinjol Alami mecatat lima sektor yakni perdagangan, distributor, konstruksi dan engineering,hingga layanan ketenagakerjaan paling banyak diberikan pembiayaan.