Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diganjar sanksi teguran tertulis lantaran terbukti melanggar etik berupa penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
KPK menyerahkan memori banding terhadap putusan pengadilan atas kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo serta dua anak buahnya.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan US$30.000 terkait dengan perkara pemerasan di Kementan.
Tangis terdakwa kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pecah saat membacakan nota pembelaannya di persidangan.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengeklaim dirinya dan keluarga mendapatkan tekanan pada saat menjalani proses hukum perkara pemerasan di lingkungan Kementan.