Satgas PASTI telah memblokir sebanyak 498 entitas ilegal pada periode Agustus 2024 hingga September 2024, termasuk pinjol ilegal, pinpri, dan investasi bodong.
Terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pelajar dan mahasiswa yang menggunakan layanan perbankan untuk terlibat dalam transaksi judi online (judol).
Pinjaman pribadi alias pinpri beroperasi seperti pinjol ilegal, menerapkan bunga tinggi dan menyebarkan data pribadi ketika terjadi keterlambatan bayar.