Tipikor menjatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun kepada eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam perkara korupsi pengadaan LNG.
Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dituntut pidana penjara, denda serta mengganti rugi atas keuangan negara atas kasus korupsi pengadaan LNG.
Karen Agustiawan membantah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai US$113,83 juta kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) pada PT Pertamina (Persero)
Jusuf Kalla (JK) akan menjadi saksi meringankan untuk bekas Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan pada Kamis, (16/5/2024)
KPK mengungkap keterkaitan dua perusahaan asal AS, yakni Corpus Christi Liquefaction dan Blackstone dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.