Kehadiran peraturan presiden no.32/2024 tentang Publisher Rights menjadi angin segar bagi industri media jika Google Cs bersedia untuk berbagi hasil iklan.
Meta telah melakukan beberapa konsultasi dengan pemangku kebijakan terkait dengan tidak adanya kewajiban membayar konten berita yang diunggah secara sukarela.
Google mengatakan akan mempelajari detil beleid itu yang secara khusus mengatur kewajiban kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak penerbit atau publisher rights. Dia menyebut seluruh pihak sudah ada titik temu.
Kemenkominfo menegaskan aturan soal Publisher Rights tetap akan dijalankan kendati Facebook dan Instagram menolak. Kominfo telah berusaha melibatkan mereka.
Meta menegaskan akan memblokir konten berita Indonesia di Facebook dan Instagram jika Publisher Rights Diterapkan. Langkah sama yang terjadi di Kanada.
Sebagian influencer menganggap Publisher Right yang bakal meregulasi platform digital bakal berimbas negatif. Padahal, regulasi hanya mengatur konten berita.