BPDPKS akan membayar selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng ke pengusaha pada Juni 2024, usai menerima hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan.
BPDPKS menunggu dokumen hasil verifikasi PT Sucofindo dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membayar rafaksi minyak goreng senilai Rp474 miliar.
Aprindo angkat bicara terkait nasib gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah berjanji melunasi utang minyak goreng Rp474,8 miliar.
Utang rafaksi yang dihitung PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar.