Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan kepadanya pidana penjara selama enam tahun.
KPK meyakini Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan bakal divonis bersalah dalam kasus suap penanganan perkara, pada persidangan hari ini, Rabu (3/4/2024).
Sekretaris nonaktif MA akhirnya dibawa ke meja persidangan atas kasus suap penanganan perkara dan gratifikasi. KPK juga mengincar dugaan pencucian uang.