Bareskrim Polri bakal menentukan status tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Bareskrim Polri menyampaikan tim penyidik telah melimpahkan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejari Indramayu.
Bareskrim Polri menyampaikan telah membekukan ratusan rekening dan memeriksa puluhan saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut tindakan tidak kooperatif dari Panji Gumilang membuatnya harus ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.