Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskipun terdapat fitur pengisian otomatis dalam Coretax Administration System yang berlaku tahun depan.
Sri Mulyani menerbitkan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemerintah bakal memperkenalkan program core tax system pada Desember 2024 mendatang.