Bursa Efek Indonesia (BEI) menuturkan terdapat beberapa kriteria dan periode tertentu untuk memasukkan emiten baru ke papan pemantauan khusus full call auction.
OJK menyebutkan mekanisme full call auction terhadap saham papan pemantauan khusus akan memberikan perlindungan kepada investor terkait volatilitas harga.
IHSG dinilai terbebani oleh berlakunya full call auction papan pemantauan khusus, meskipun saham-saham di sana berbobot kecil atau tidak terlalu signifikan.