Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskipun terdapat fitur pengisian otomatis dalam Coretax Administration System yang berlaku tahun depan.
Perusahaan tersangka tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2019.
Dirjen Pajak (DJP) mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang juga bertindak sebagai investor untuk melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2024.