Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut penanganan perkara kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora berlangsung panjang.
Pelaku anak AG (15) divonis penjara 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) karena terbukti ikut dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17).