Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana. Sanksi maksimal 12 tahun penjara menanti
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus memaksimalkan penyempurnaan surat dakwan dan akan melimpahkan ke PN Jaksel.