KPK resmi mengajukan kasasi terhadap vonis mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Tujuannya adalah merampas lebih banyak aset Rafael untuk asset recovery
KPK mengajukan banding terhadap vonis 14 tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan TPPU.
Majelis Hakim menyatakan Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara 14 tahun.
Mantan pejabat Rafael Alun Trisambodo dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dan penerimaan lain terkait jabatannya senilai Rp47,7 miliar.