Pajak kenikmatan Natura yang diberlakukan pemerintah ini memberikan payung hukum yang jelas terhadap fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pejabat.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan penerapan pajak natura telah mempertimbangkan kepantasan dengan tujuan mendorong peningkatan kesejahteraan karyawan.