BPOM menemukan enam perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop dengan kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman sehingga akan dikenakan sanksi
Kemenkes, BPOM belum berhasil menuntaskan penyelidikan, evaluasi ratusan kasus gagal ginjal akut, menjadi pertanda lemahnya akuntabilitas kinerja 2 lembaga itu.